Tag Archives: hukum KPR

KPR Melalui Bank, Ribakah?


Saat ini marak pembelian rumah dengan bentuk KPR melalui pihak ketiga, yaitu bank. Nah, sebagian orang masih bingung apakah KPR jenis seperti ini termasuk riba atau bukan. Berikut ada pertanyaan yang langsung dijawab oleh ustadz.

Tanya:
Assalamu’alaykum ustadz ana mau tanya: bagaimanakah cara untuk bertobat dari dosa riba,(dalam hal ini proses KPR/Keredit Kepemilikan Rumah melalui Bank) sementara untuk saat ini belum ada kemampuan untuk melunasi sisa hutang tersebut?Jazakumullahu khairan. Continue reading →