Pingsan dan Muntah Tidak Membatalkan Puasa


Syaikh yang mulia Muqbil bin Hadi ditanya, “Apa hukumnya orang yang pingsan dan muntah (saat puasa)?”

Maka beliau menjawab, “Adapun orang yang pingsan maka dia tidak dikategorikan membatalkan puasanya. Demikian halnya dengan orang yang muntah. Adapun hadits yang menyatakan: man qaa a falaa qadhaa a ‘alaihi waman istawaa a fa’alaihi alqadhaa a –> Barangsiapa yang muntah maka tidak ada qadha baginya dan barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaknya ia mengqadha. Ini adalah hadits yang lemah.

Sumber: Silsilah Al Muntaqa min Fatawa As-Syaikh Al ‘Allamah Muqbil bin Hadi Al Wadi’i

Tinggalkan komentar