Aku Terpaksa Pinjam ke Bank, Bagaimana Hukumnya?


Terpaksa Pinjam ke Bank?

Soal:

Jika seorang miskin, hidup di negeri yang bukan muslim dan tidak ada yang membantu dia mengutangi uang, dan dia terpaksa untuk meminjam sejumlah uang dari bank dengan pembayaran lebih dalam bentuk riba. Apakah boleh baginya untuk membayar kelebihan ribanya tersebut mengingat  keadaan dia yang fakir sehingga dia melakukannya dalam keadaan darurat?

Jawab:

Tidak ada udzur (alasan) baginya untuk memenuhi kebutuhannya melalui jalan riba. Wajib baginya untuk mencari sebab lain yang dibolehkan. Atau dia pindah ke negerinya kaum muslimin, jika mampu, supaya dia bisa saling tolong-menolong dengan mereka di atas kebaikan dan ketakwaan, dan agar dia bisa menjaga agamanya dari fitnah-fitnah yang ada, serta dia bisa mendapatkan apa yang bisa mencukupi kebutuhannya berupa harta dan ilmu. Allah Ta’ala berfirman (artinya): “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (QS Ath-Tholaq: 2-3)

Dan Allah berfirman (artinya): “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan mudahkah urusannya.” (QS Ath- Tholaq: 4)

Wa billah at taufiq wa shollallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiah wal Ifta’

Ketua: Asy Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baaz

Wakil: Asy Syaikh Abdurrozzaq ‘Afifi

Anggota: Asy Syaikh Abdullah bin Ghudoyyan

Fatawa Al Lajnah (13/388)

Narasumber : Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiah wal Ifta’‎ —  Alih Bahasa: Ayub Abu Ayub

:: dengan diedit tanpa mengubah makna

Sumber: http://mimbarislami.or.id/?module=konsultasi&action=detail&tjid=20

Tinggalkan komentar