Kematian Bayi Sebelum Tujuh Hari


Soal: Bayi yang meninggal sebelum hari ke tujuh apakah wajib aqiqah atau tidak?

Jawab: Kalau bayi meninggal sebelum hari ke tujuh maka dia diaqiqahkan pada hari ke tujuh. Kematiannya sebelum hari ke tujuh bukanlah suatu halangan untuk melaksanakan aqiqah pada hari ke tujuh. Karena dalil-dalil syar’i yang ada pada permasalahan aqiqah adalah penunjukan terhadap waktu pelaksanaannya. Kami tidak mengetahui sedikitpun ada dalil yang menunjukkan gugurnya aqiqah jika bayi meninggal sebelum hari ke tujuh. Dalil-dalil tersebut dengan keumumannya menunjukkan bahwa aqiqah disyari’atkan dengan sebab kelahiran. Dan dilaksanakan pada hari ke tujuh. Dan keumuman ini mencakup gambaran dari permasalahan yang ditanyakan. Kami tidak tahu ada yang mengeluarkannya dari keumuman sebagaimana yang telah lewat. Dan penentuan hari ke tujuh untuk pelaksanaannya tidaklah dipahami darinya bahwa syariat aqiqah tersebut dimulai pada hari ke tujuh. Karena kelahiran adalah sebab perintah aqiqah, dan hari ke tujuh adalah waktu yang paling utama untuk melaksanakan perkara yang syar’i ini. Karena itu kalaupun dia melaksanakannya sebelum hari ke tujuh maka sudah mencukupi sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnul Qoyyim dan yang sepakat dengannya dari kalangan ahli ilmu.
Wa billah at taufiq wa shollallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiah wal Ifta’
Wakil Ketua: Asy Syaikh Abdurrozzaq Afifi
Anggota: Asy Syaikh Abdullah bin Ghudoyyan dan Asy Syaikh Abdullah bin Mani’

Alih Bahasa: Ayub Abu Ayub

Sumber :
Fatawa Al Lajnah (11/445-446)

http://www.ahlussunnah-jakarta.com

Tinggalkan komentar