Ada yang bertanya kepada alim ulama begini, “Ya Syaikh, seorang wanita yang telah dewasa ingin menikah. Ia dilamar oleh seorang pria yang gemar merokok. Wanita itu merasa ridha (rela) kepada pria yang meminangnya, sementara wali-walinya tidak meridhai pria tersebut. Apakah dibolehkan wanita itu menikah dengan pria perokok yang meminangnya tersebut?
Maka alim ulama tersebut, yakni Syaikh Muhammad bin Ibrahim, menjawab, “Boleh bagi wali-wali itu menolak untuk menikahkannya dengan pria tersebut karena kondisinya yang bisa membuat jelek mereka karena perbuatannya (yakni merokok) adalah maksiat yang terkadang mereka (para wali itu) dicela karenanya.
(Fatawa wa Rasail Asy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, jilid 10 halaman 119)
Diposting di blog Artikel Islam.