Nikah Mut’ah Pernah Diizinkan, Kemudian Dihapus Hingga Hari Kiamat (Bantahan terhadap Syiah)


Nikah mut’ah identik dengan ajaran syiah sekarang. Dulu nikah mut’ah pernah diizinkan, tetapi kemudian dimansukh hingga hari kiamat. Hadis sahih Bukhari Muslim berikut sebagai penjelasannya.

Hadis pertama:

Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata, “Kami pergi berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak membawa istri, kemudian kami minta izin untuk mengebiri diri sendiri, maka dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dan diizinkan untuk kawin sementara kepada wanita dengan mahar baju atau lainnya. Kemudian, membaca ayat: Hai orang yang beriman, janganlah kalian mengharamkan kelezatan (kebaikan) yang dihalalkan Allah bagi kamu.” (HR. Bukhari, Muslim)

Hadis kedua:

Jabir bin Abdillah dan Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu ‘anhum keduanya berkata, “Ketika kami dalam peperangan, tiba-tiba datang utusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepada kami: Sungguh telah diizinkan bagi kamu untuk nikah mut’ah (nikah sementara bersuka-suka) maka laksanakanlah.” (HR. Bukhari-Muslim)

Hadis ketiga:

Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang nikah mut’ah (kawin untuk sementara waktu) pada waktu perang Khaibar dan juga melarang makan daging himar peliharaan. (HR. Bukhari, Muslim)

Dalam riwayat Muslim dari Saburah Al-Juhani radhiallahu anhu berkata, “Nabi shallallahu alaihi wasallam mengharamkan hingga hari kiamat, maka siapa yang masih memiliki wanita itu harus melepaskannya dan jangan meminta kembali apa yang telah kamu berikan kepadanya.”

Tinggalkan komentar