49. Apabila ditanyakan kepadamu: Apa hukumnya Al-Hizbiyah (berpartai-partai)?
Maka jawablah: Al-Hizbiyah (berpartai-partai hukumnya haram, kecuali hizbullah (golongan Allah). Dalilnya firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ (31) مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعاً كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ (32
“…dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (Ar-Ruum: 31-32)
Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai…” (Ali Imran: 103)
Sumber: Mengenal Dasar-Dasar Tauhid, Fiqih, & Aqidah–terjemahan dari Kitab Mabadiul Mufidah fi At-Tauhid wa Al-Fiqih wa Al-Manhaj karya Syaikh Abu Abdirrahman Yahya Bin Ali Al-Hajuri hafidhahullah, Penerbit Maktabah Al-Ghuroba, hlm 78-79.