Berita Basi: Rebonding dan Foto Pre-Wedding Haram Hukumnya!!!


Bismillahirrahmaanirrahim.

Selama 1-2 hari ini dunia maya ramai tentang berita haramnya rebonding dan foto pre-wedding. Hal ini berawal dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur yang menetapkan Rebonding, Foto Pre Wedding, dan Pengojek Wanita hukumnya haram.  Alasannya bisa Anda simak di sini. Saya yakin fatwa ini sebagai bentuk perhatian terhadap dienul Islam.  Lagi-lagi fatwa seperti ini menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Meskipun juru bicara bahtsul masa’il FMP3 se-Jawa Timur, Muhammad Nabiel Haroen, mengatakan bahwa ketetapan tersebut bukan fatwa, tetapi saran. Apa bedanya? 

Oh iya, artikel ini saya beri judul “Berita Basi: Rebonding dan Foto Pre-Wedding Haram Hukumnya!!!” karena ada dua alasan. Pertama, saya sebut basi karena berita tentang Rebonding dan Foto Pre-Wedding Haram Hukumnya sudah banyak diposting oleh para blogger. Salah satunya di sini. Jadi, kalau saya memosting masalah ini di sini berarti artikel saya masuk ke dalam berita basi. Begitu, bukan?

Alasan yang kedua, saya sebut berita basi karena masalah hukum tasyabuh (menyerupai orang kafir) dan foto atau gambar bernyawa sudah ratusan abad yang lalu ditetapkan oleh Rasulullah bahwa itu haram hukumnya. Kemudian, dijelaskan lagi oleh para ulama hingga sekarang ini bahwa kedua perbuatan itu hukumnya haram. Foto masuk ke dalam gambar bernyawa, jadi hukumnya sama dengan hukum gambar bernyawa.

Pelukis/pembuat gambar makhluk hidup akan disiksa di neraka

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ, يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

“Semua tukang gambar (makhluk bernyawa) itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia), maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.” (HR. Muslim no. 5506, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوْا مَا خَلَقْتُمْ, وَإِنَّ الْمَلائِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ الصُّوْرَة

“Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan, dan sungguh para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar’.” (HR. Al-Bukhari no. 5957, kitab Al-Libas, bab Man Karihal Qu‘ud ‘alash Shuwar dan Muslim no. 5499)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, وَلَيْسَ بِنَافِخٍ

“Siapa yang membuat sebuah gambar (makhluk hidup) di dunia, ia akan dibebani untuk meniupkan ruh kepada gambar tersebut pada hari kiamat, padahal ia tidak bisa meniupkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5963, kitab Al-Libas, bab Man Shawwara Shurawan Kullifa Yaumal Qiyamah An Yunfakhu fihar Ruh dan Muslim no. 5507, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan)

Malaikat Tidak Masuk ke dalam Rumah yang Ada Gambar Makhluk Hidupnya

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ تَصَاوِيْرُ

“Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar-gambar.”

Begitu kira-kira yang bisa saya tulis. Ini berhubung saya sudah mengantuk karena tulisan ini dibuat sekitar pukul 23.16 malam.

Baca juga artikel ini untuk tambahan ilmu:

Saudaraku, Hati-hati Menyerupai Orang Kafir

Satu Lagi, Dalil-Dalil tentang Haramnya Gambar Bernyawa

Bagaimana Kita Menyikapi Gambar Makhluk Hidup?

Hukum Gambar Makhluk Bernyawa

Hukum Video dan Kamera

Singkirkan Pakaian Bergambar

Bolehkah Seorang Wanita Menekuni Aktivitas Dakwah Tertentu?

Menggugat Emansipasi

5 responses

  1. Agar tidak salah paham, perlu dijelaskan bahwa masalah agama tidak ada basinya, tetapi yang basi adalah orangnya. Kenapa enggan memahami agama ini dengan benar.

  2. Makan ayam goreng halal atau haram? Tentulah belum tentu, karena jika ayam curian, ya haram. Kalau seseorang mentraktir makan ayam goreng sementara teman yang ditraktirnya hanya dikasih makan tempe, lain lagi hukumnya. Makan ayam goreng secara demonstratif di depan orang berpuasa malah bisa haram, bisa makruh, bisa sunnah. Haram karena menghina orang beribadah. Makruh karena bikin ngiri orang berpuasa. Sunnah karena ia berjasa menguji kesabaran orang berpuasa.Mari kita lebih membumi di dunia yang sementara ini. ;-)

    Hahaha.. begitukah?

  3. Setuju akhi,
    itu mah udah jelas haramnya..
    Naudzubillaahi min dzalik.

    1. Assalamu’alaikum pak dokter. kaifa haluk? sedang sibuk apa sekarang? gimana kliniknya rame ya?

  4. Hello!
    You may probably be very interested to know how one can make real money on investments.
    There is no initial capital needed.
    You may commense earning with a money that usually goes
    on daily food, that’s 20-100 dollars.
    I have been participating in one company’s work for several years,
    and I’m ready to let you know my secrets at my blog.

    Please visit blog and send me private message to get the info.

    P.S. I make 1000-2000 per day now.

    http://theinvestblog.com Online Investment Blog

Tinggalkan komentar