Asy-Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi Hafidzahullah ditanya, “Apabila seorang hakim memutuskan dengan undang-undang buatan, apakah ia menjadi kafir?
Beliau Rahimahullah menjawab, “Jawaban untuk pertanyaan ini butuh uraian, apabila seorang hakim yang memutuskan dengan undang-undang buatan tersebut menganggap perbuatannya adalah halal, maka ia kafir kufur akbar mengeluarkannya dari agama Islam. Apakah ia meyakini hukum tersebut sejajar dengan syari’at, atau lebih tinggi darinya, atau tidak dan syariat lebih baik darinya. Adapun apabila ia berhukum dengan undang-undang tersebut semata-mata mengikuti hawa nafsunya, dan ia menyadari dirinya melakukan kemaksiatan disebabkan perbuatannya dan terancam sangsi dari Allah Ta’ala. Dan bahwa berhukum dengan syari’at adalah wajib, maka ia seorang pelaku kemaksiatan dan kekufurannya adalah kufur ashghar (kecil), tidak mengeluarkannya dari agama, seperti yang terdapat pada dalil-dalil, dan seperti yang telah ditetapkan oleh para ulama. Wallahulmuwaffiq.
Sumber: Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi (no: 1619)
Diambil dari http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=8