Hukum Kerja di Toko Elektronik


Kerja di Toko Jual Beli Elektronik

Toko ElektronikTanya:
Bismillah. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya seorang yang pemula dalam dakwah ini saya ingin bertanya masalah hukum bekerja pada toko elektronik yang menjual segala macam elektronik, yaitu tv, kulkas, mesin cuci, dan lain-lain, tolong penjelasanya ustadz.
“muhidin” <muhidin_a81@yahoo.com>

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Insya Allah tidak ada masalah karena semua barang yang diperdagangkan adalah barang-barang yang asalnya boleh diperjualbelikan. Hanya saja yang lebih penting dibahas di sini adalah hukum seorang muslim bekerja pada orang kafir, mengingat kebanyakan pemilik took elektronik adalah orang kafir dan para pesuruhnya adalah orang muslim. Dalam keadaan seperti ini tidak sepantasnya seorang muslim merendahkan dirinya kepada orang kafir, apalagi sampai bersandar kepadanya dalam hal rezeki. Hal itu karena seorang muslim jauh lebih mulia dibandingkan orang kafir, dan Allah tidak membolehkan seorang muslim dikuasai oleh orang kafir.

Karenanya walaupun hukum asalnya diperbolehkan seseorang bekerja kepada orang kafir, akan tetapi untuk menjaga hatinya jangan sampai condong kepada mereka, maka kami nasehatkan untuk tidak menjadi bawahan/pesuruh secara langsung dari orang kafir. Wallahu a’lam.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/

Tinggalkan komentar