Hukum Menikah Ketika Hamil


Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, bagaimanakah hukum pernikahan yang dilakukan perempuan yang hamil di luar nikah dengan orang yang menghamilinya (pernikahan terjadi saat dia hamil) padahal setahu saya masa iddah orang hamil sampai dia melahirkan? Wassalamu ‘alaikum. (08157781***)

Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh. Benar, bahwa masa iddah orang hamil sampai dia melahirkan, dengan dalil firman Allah, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath Thalaaq: 4). Dengan demikian bila pernikahan itu terjadi saat si perempuan sedang hamil, maka tidak sah pernikahannya. Al Imam Asy Syinqithi berkata, “Yang paling nampak menurutku dari dua pendapat ahlul ilmi adalah tidak diperbolehkan wanita yang hamil dari hasil zina menikah sebelum melahirkan kandungannya, bahkan tidak diperbolehkan pula menikahinya… Yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath Thalaaq: 4). Dan tidak boleh keluar dari keumuman ayat ini, kecuali ada dalil lain yang mengeluarkannya. Maka orang yang hamil tidak boleh menikah hingga selesai masa iddahnya, sementara Allah telah menjelaskan bahwa wanita-wanita hamil masa iddahnya sampai melahirkan kandungannya. (Lihat Tafsir Adhwaul Bayan pada surat An Nuur, cet. Daarul Kutub Al Ilmiyyah – Beirut). Wal ‘ilmu ‘indallah.

Tinggalkan komentar