Pagi ini sepanjang jalan Roxy sampai Matraman, banyak sekali Pak Polisi dan para pengendara motor berdiskusi. Tampak di titik-titik tertentu mendekati lampu merah di sepanjang jalur busway, mereka para pengendara motor seperti didata oleh Pak Polisi. Entah apa yang mereka diskusikan, tapi menurut dugaanku si pengendara motor kena tilang atau harus bayar denda kepada petugas lalu lintas.:) Selain motor, ada juga pengendara mobil yang distop Ditlantas karena para pengendara tersebut melanggar lalu lintas, yaitu melewati jalur si raja jalan alias busway.
Sebetulnya para pengendara motor, mobil, dan kita semua sudah tahu ada Fatwa dari Pemprov DKI Jakarta bahwa kendaraan motor dan mobil pribadi haram hukumnya lewat jalur busway. Maka jika ketahuan ada pengendara motor atau mobil yang mengendarai kendaraannya di jalur busway, siap-siap saja untuk ditilang. Titik! Malah tadi saya lihat di jalur busway jalan Gunung Sahari, seorang pengendara motor harus ditangkap dan difoto oleh petugas lalu lintas karena lewat seenaknya di jalur busway. Makanya bro, hati-hati ya!
Untuk informasi, jalur busway yang akan diawasi petugas ada empat koridor, yakni Koridor I (Blok M-Kota). Koridor III (Kalideres-Harmonli, Koridor V (Kampung Melayu-Ancol), dan Koridor VI (Ragunan-Landmark). Empat koridor ini termasuk dalam kawasan padat kendaraan di saat jam-jam sibuk.
Assalamu;alaykum,,,,
Afwan Akhy Gambar makhluk bernyawa juga haram…
Barakallahufiikum
Assalamualikum
mohon penggunaan kata fatwa lebih jeli dan menempatkannya sesuai dengan tempatnya