Bolehkah SMS-an dengan Akhwat?


Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Bagaimana hukum berhubungan dengan akhwat bukan mahram via SMS dan bagaimana bila ingat padanya? (08156276***)

 

Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah. Sms ke akhwat yang bukan mahram jika memang diperlukan dan mendesak serta tidak bisa melalui mahramnya maka boleh. Tapi ingat, harus tetap hati-hati, sms seperlunya saja, jangan ditambah-tambah dengan gurauan, rayuan ataupun yang sejenisnya yang tidak perlu. Karena syetan sangat pandai menggoda Bani Adam, maka berhati-hatilah dari tipu dayanya. Demikian juga pada umumnya seorang akhwat jika diberikan perhatian oleh seorang ikhwan baik lewat sms, tulisan atau yang sejenisnya maka dia akan tertarik walaupun ikhwan tersebut tidak ada niatan untuk menggodanya. Ingatlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku meninggalkan sesudahku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Muslim)
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Janganlah salah seorang dari kalian berduaan dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaithan yang ketiganya.” (Shahih, HR. Ahmad dan lainnya dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu)

 

Jika kita ingat atau rindu padanya maka lupakanlah dia, alihkan kepada pekerjaan yang lebih bermanfaat. Menikahlah bagi yang sudah mampu, jika belum mampu, berpuasalah sebagaimana diterangkan di dalam suatu hadits. Wallahu A’lam, Wallahul Muwaffiq.

 

Sumber: Buletin Al Wala’ Wal Bara’ edisi ke-11 Tahun ke-3 / 11 Februari 2005 M / 02 Muharrom 1426 H

 

Menelpon Wanita Bukan Mahram

Pertanyaan: Assalaamu’alaikum. Ustadz, bolehkah seorang laki-laki dan seorang wanita yang bukan mahram berbincang-bincang lewat telepon dalam rangka wanita tersebut menanyakan sesuatu yang belum ia ketahui dalam masalah agama? Jazaakallaahu khairan atas jawabannya. (08562270***)

Jawaban: Wa’alaikumussalaam warahmatullaah. Boleh seorang laki-laki dan seorang wanita yang bukan mahram berbincang-bincang atau menanyakan sesuatu lewat telepon jika memang diperlukan dan berbicara seperlunya saja, baik dalam masalah agama ataupun yang lainnya yang sifatnya mendesak dan darurat yang dia tidak bisa menanyakannya kepada mahramnya. Tetapi dengan syarat wanita tadi tidak boleh melembutkan suaranya ketika berbicara dan tidak menimbulkan fitnah di antara kedua belah pihak. Wallaahu A’lam.

 

Sumber: Buletin Al Wala’ Wal Bara’ edisi ke-1 Tahun ke-3 / 05 November 2004 M / 22 Ramadhan 1425 H

 

Tinggalkan komentar