Tempat Meletakkan Kedua Tangan Waktu Shalat


Tempat Meletakkan Kedua Tangan Waktu Shalat 

Oleh Ustadz Mustamin Musaruddin

 

Dalam praktek sholat, ada sebagian orang yang meletakkan kedua tangannya di atas dada ketika berdiri, adapula yang di atas pusar dan lain-lainnya, bagaimanakah tuntunan yang sebenarnya dalam masalah ini?

Penjelasan:

Telah tetap tuntunan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dalam hadits-hadits yang sangat banyak bahwa pada saat berdiri dalam sholat, tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri dan ini merupakan pendapat jumhur tabi’in dan kebanyakan ahli fiqhi bahkan Imam At-Tirmidzy berkata :” Dan amalan di atas ini adalah amalan di kalangan para ulama dari para shahabat, tabi’in, dan orang-orang setelah mereka…”. Lihat Sunannya 2/32.

Akan tetapi, ada perbedaan pendapat tentang tempat meletakkan kedua tangan ini (posisi ketika tangan kanan di atas tangan kiri) di kalangan para ‘ulama dan inilah yang menjadi pembahasan untuk menjawab pertanyaan di atas.

Berikut ini pendapat-pendapat para ulama dalam masalah ini, diringkas dari buku La Jadida fi Ahkam Ash-Sholah karya Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid.

Pendapat Pertama :

Meletakkan kedua tangan pada an-nahr, dan an-nahr adalah anggota badan di atas dada di bawah leher. Seekor onta yang akan disembelih, maka disembelih pada nahrnya dengan cara ditusuk dengan ujung pisau, itulah sebabnya hari ke-10 Dzulhijjah yaitu Hari Raya ‘Idul Adha (Qurban) disebut juga yaumunnahr – Hari An-Nahr (artinya : hari penyembelihan).

Pendapat Kedua :

Meletakkan kedua tangan di atas dada. Dan ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’iy pada salah satu riwayat darinya, dan ini merupakan amalan Ishaq bin Rahawaih dan juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Qoyyim Al-Jauzy dan Asy-Syaukany dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Al-Albany dalam kitab Ahkamul Jana`iz dan Sifat Sholat Nabi.

Pendapat Ketiga :

Antara dada dan pusar (lambung / perut). Pendapat ini adalah sebuah riwayat pada madzhab Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad, sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam Asy-Syaukany dalam Nailul Authar. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Imam Nawawy dalam Madzhab Asy-Syafi’i dan merupakan pendapat Sa’id bin Jubair dan Daud Azh-Zhohiry sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawy di dalam Al-Majmu’ (3/313).

Pendapat Keempat :

Di atas Pusar. Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan dinukil dari Ali bin Abi Tholib dan Sa’id bin Jubair.

Pendapat Kelima :

Di bawah pusar. Ini adalah pendapat madzhab Al-Hanafiyah bagi laki-laki, Asy-Syafi’iy dalam sebuah riwayat, Ahmad, Ats-Tsaury dan Ishak

Pendapat Keenam :

Bebas diletakkan dimana saja ; di atas pusar, dibawahnya atau di atas dada.

Imam Ahmad ditanya : “Dimana seseorang meletakkan tangannya apabila ia sholat ?, beliau bekata : “Di atas pusar atau di bawah”. Semua itu ada keluasan menurut Imam Ahmad diletakkan di atas pusar, sebelumnya atau dibawahnya. Lihat Bada`i’ul Fawa`id 3/91 karya Ibnul Qoyyim.

Dan berkata Imam Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Nailul Author : “Tidak ada sesuatupun yang tsabit (baca : Shohih) dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wasallam, maka ia diberi pilihan”.

Dan perkataan Ibnul Qoyyim serupa dengannya sebagaimana yang dinukil dalam Hasyiah Ar-Raudh Al-Murbi’ (2/21).

Dan pendapat ini merupakan pendapat para ‘ulama di kalangan shahabat, tabi’in dan setelahnya. Demikian dinukil oleh Imam At-Tirmidzy.

Dan Ibnu Qosim dalam Hasyiah Ar-Raudh Al-Murbi’ (2/21) menisbahkan pendapat ini kepada Imam Malik.

Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Syeikh Al-‘Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy rahimahullah karena tidak ada hadits yang shohih tentang penempatan tangan kanan di atas tangan kiri dalam sholat.

Dalil-dalil setiap pendapat dan pembahasannya :

Dalil pendapat pertama :

Dalil yang dipakai oleh pendapat ini adalah atsar yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang tafsir firman Allah Ta’ala :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah”. (QS. AL-Kautsar : 2)

beliau berkata (menafsirkan ayat diatas -pent.) :

وَضْعُ الْيَمِيْنِ عَلَى الشِّمَالِ فِي الصَّلاَةِ عِنْدَ النَّحْرِ

“Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam sholat pada an-nahr”.Diriwayatkan oleh Al-Baihaqy 2/31.

Pembahasan :

Riwayat ini lemah karena pada sanadnya terdapat Ruh bin Al-Musayyab Al-Kalby Al-Bashry yang dikatakan oleh Ibnu Hibban bahwa ia meriwayatkan hadits-hadits palsu dan tidak halal meriwayatkan hadits darinya. Lihat Al-Jauhar An-Naqy.

Dalil Pendapat Kedua :

1. Dalil pertama, Hadits Qobishoh bin Hulb Ath-Tho’iy dari bapaknya Hulb radhiallahu ‘anhu dia berkata :

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ هَذِهِ عَلَى هَذِهِ عَلَى صَدْرِهِ وَوَصَفَ يَحْيَى الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى فَوْقَ الْمِفْصَلِ

“Saya melihat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wasallam meletakkan ini atas yang ini, di atas dadanya -dan yahya (salah seorang perawi -pent.) mencontohkan kanan di atas pergelangan kiri-“.

Pembahasan :

Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnadnya (5/226) dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 434 (dan lafazh hadits baginya) dari jalan Yahya bin Sa’id Al-Qoththon dari Sufyan Ats-Tsaury dari Simak bin Harb dari Qobishoh bin Hulb.
Hadits ini diriwayatkan dari Hulb Ath-Tho’iy oleh anaknya Qobishoh dan dari Qobishoh hanya oleh Simak bin Harb selanjutnya dari Simak bin Harb diriwayatkan oleh 6 orang, yaitu :
1. Sufyan Ats-Tsaury, akan disebutkan takhrijnya.

2. Abul Ahwash, diriwayatkan oleh At-Tirmidzy no. 252, Ibnu Majah no. 809, Ahmad 5/227, ‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawa`id Al-Musnad 5/227, Ath-Thabarony 22/165/424, Al-Baghawy 3/31 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 435.

3. Syu’bah bin Al-Hajjaj, diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Ahad wal Matsany no. 2495 dan Ath-Thobarany 22/163/416.

4. Syarik bin ‘Abdillah, diriwayatkan oleh Ahmad 5/226, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Ahad wal Matsany no. 2493, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 3/198, Ath-Thobarony 22/16/426 dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 20/73

5. Asbath bin Nashr, diriwayatkan oleh Ath-Thobarany 22/165/422.

6. Hafsh bin Jami’, diriwayatkan oleh Ath-Thobarany 22/165/423.

7. Za`idah bin Qudamah, diriwayatkan oleh Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 3/198.

Dari ketujuh orang ini tidak ada yang meriwayatkan lafazh : “Meletakkan ini atas yang ini, di atas dadanya” kecuali riwayat Yahya bin Sa’id Al-Qoththon dari Sufyan Ats-Tsaury, yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad : 5/226 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 434.

Dan Yahya bin Sa’id Al-Qoththon bersendirian dalam meriwayatkan lafazh tersebut dan menyelisihi 5 rowi tsiqoh lainnya dari Sufyan Ats-Tsaury, dimana ke-5 orang tersebut meriwayatkan hadits ini tanpa tambahan lafazh : “Meletakkannya di atas dada”. Dan ke-5 rowi tersebut adalah :

1. Waki’ bin Jarrah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 1/342/3934, Ahmad 5/226, 227, Ibnu Abi ‘Ashim no. 2494, Ad-Daraquthny 1/285, Al-Baihaqy 2/29, Al-Baghawy 3/32 dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam AT-Tamhid 20/74.

2. ‘Abdurrahman bin Mahdy diriwayatkan oleh Ad-Daraquthny 1/285.

3. ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushonnaf 2/240/3207 dan dari jalannya Ath-Thobarany 22/163/415

4. Muhammad bin Katsir diriwayatkan oleh Ath-Thobarany 22/165/421.

5. Al-Husain bin Hafsh diriwayatkan oleh Al-Baihaqy 2/295.

3. Hadits Qobishoh adalah hadits yang hasan dari seluruh jalan-jalannya. Dihasankan oleh At-Tirmidzy 2/32 dan diakui kehasanannya oleh An-Nawawy di dalam Al-Majmu’ 2/312.

Sebab hasannya adalah karena Qobishoh bin Hulb, meskipun mendapatkan tautsiq dari sebagian ulama, tetapi tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Simak bin Harab. Berkata Ibnu Hajar di dalam At-Taqrib : “Maqbul”, yang artinya riwayatnya bisa diterima kalau ada pendukungnya, kalau tidak ada maka riwayatnya lemah.

4. Riwayat yang hasan tersebut adalah tanpa tambahan lafazh : “Meletakkan tangannya di atas dada”.

Kesimpulan : Jadi jelaslah bahwa Yahya bin Sa’id bersendirian dalam meriwayatkan lafazh : “meletakkan ini atas yang ini, di atas dadanya”, dan menyelisihi 6 orang lainnya dari Sufyan Ats-Tsaury dan menyelisihi Ashab (baca: murid-murid) Simak bin Harb yang lainnya seperti : Za`idah bin Qudamah, Syu’bah, Abul Ahwash, Asbath bin Nashr, Syarik bin ‘Abdillah dan Hafsh bin Jami’. Maka jelaslah bahwa riwayat tersebut terdapat kesalahan sehingga riwayat tersebut dihukumi sebagai riwayat yang Syadz (ganjil) atau Mudraj. Tapi kami tidak bisa menentukan dari mana asal kesalahan ini dan kepada siapa ditumpukan. Wallahu A’lam.

2. Dalil Kedua, Hadits Wa`il bin Hujr radhiallahu ‘anhu dia berkata :

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى عَلَى صَدْرِهِ

“Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau meletakkan tangan kanannya atas tangan kirinya di atas dadanya”.

Pembahasan Hadits :

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah di dalam Shohihnya 1/243 no. 479 dari jalan Abu Musa (Al-‘Anazy) dari Mu`ammal (bin Isma’il) dari Sufyan Ats-Tsaury dari ‘Ashim bin Kulaib dari bapaknya dari Wa`il bin Hujr radhiallahu ‘anhu.
Riwayat ini adalah riwayat yang syadz atau mungkar karena Mu`ammal bin Isma’il meriwayatkannya dengan tambahan lafazh : “di atas dada”, dan dia menyelisihi 2 orang lainnya yang meriwayatkan dari Sufyan yaitu :
1. ‘Abdullah bin Al-Walid (diriwayatkan oleh Imam Ahmad 4/318)

2. Muhammad bin Yusuf Al-Firiyaby (Al-Mu’jamul Kabir/Ath-Thobarony no. 78).

Dan juga meyelisihi 10 orang yang meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib, kesepuluh orang tersebut adalah :

1. Bisyr bin Al-Mufadhdhol, diriwayatkan oleh Imam Abu Daud 1/456 no. 726, 1/578 no. 957 dari jalan Musaddad darinya (Bisyr bin Al-Mufadhdhol) dan An-Nasa`i 3/35 hadits no. 1265 dari jalan Isma’il bin Mas’ud darinya.

2. ‘Abdullah bin Idris, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di dalam Shohihnya (Al-Ihsan 3/308/hadits no. 1936) dari jalan Muhammad bin ‘Umar bin Yusuf dari Sallam bin Junadah darinya (‘Abdullah bin Idris).

3. ‘Abdul Wahid bin Ziyad, diriwayatkan oleh Ahmad 4/316 dari jalan Yunus bin Muhammad darinya, Al-Baihaqy 2/72 dari jalan Abul Hasan ‘Ali bin Ahmad bin ‘Abdan dari Ahmad bin ‘Ubeid Ash-Shoffar dari ‘Utsman bin ‘Umar Adh-Dhobby dari Musaddad darinya.

4. Zuhair bin Mu’awiyah diriwayatkan oleh Ahmad 4/318 dari jalan Aswad bin ‘Amir darinya dan Ath-Thobarany di dalam Al-Mu’jamul Kabir 22/26/84 dari jalan ‘Ali bin ‘Abdul ‘Aziz dari Abu Ghossan Malik bin Isma’il darinya.

5. Kholid bin Abdullah Ath-Thohhan, diriwayatkan oleh Al Baihaqy 2/131 dari 2 jalan yaitu dari jalan Abu Sa’id Muhammad bin Ya’qub Ats-Tsaqofy dari Muhammad bin Ayyub dari Musaddad darinya, dan dari jalan Abu ‘Abdillah Al-Hafizh dari ‘Ali bin Himsyadz dari Muhammad bin Ayyub dan seterusnya seperti jalan di atas.

6. Sallam bin Sulaim Abul Ahwash, diriwayatkan oleh : Abu Daud Ath-Thoyalisy di dalam Musnadnya hal 137/hadits 1060 darinya dan Ath-Thobrany (Al-Mu’jamul Kabir 22/34/80) dari jalan Al-Miqdam bin Daud dari Asad bin Musa darinya.

7. Abu ‘Awanah, diriwayatkan oleh Ath-Thobarany dalam Al-Mu’jamul Kabir 22/34/90 dari 2 jalan ; Dari jalan ‘Ali bin ‘Abdil ‘Aziz dari Hajjaj bin Minhal darinya, dan dari jalan Al-Miqdam bin Daud dari Asad bin Musa darinya.

8. Qois Ar-Robi’, diriwayatkan oleh Ath-Thobarany dalam kitab Al-Mu’jamul Kabir 22/34/79 dari jalan Al-Miqdam bin Daud dari Asad bin Musa darinya.

9. Ghailan bin Jami’, diriwayatkan oleh Ath-Thobarany : 22/34/88 dari jalan Al-Hasan bin ‘Alil Al-‘Anazy dan Muhammad bin Yahya bin Mandah Al-Ashbahany dari Abu Kuraib dari Yahya bin Ya’la dari ayahnya darinya.

10. Zaidah bin Qudamah, diriwayatkan oleh Ahmad 4/318 dari jalan ‘Abdushshomad darinya.

Mu`ammal bin Isma’il sendiri adalah rowi yang dicela hafalannya. Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taqribut Tahdzib memberikan kesimpulan : “Shoduqun Sayyi`ul Hifzh” sementara dia sendiri telah menyelisihi ‘Abdul Wahid dan Muhammad bin Yusuf Al-Firiyaby pada periwayatannya dari Sufyan Ats-Tsaury serta menyelisihi 10 orang rowi dari ‘Ashim bin Kulaib lainnya yang sebagian besarnya adalah tsiqoh dan semuanya tidak ada yang meriwayatkan lafazh : “pada dadanya”.
Ada jalan lain bagi hadits Wa`il bin Hujr ini yaitu diriwayatkan oleh Al-Baihaqy 2/30 dari jalan Muhammad bin Hujr Al-Hadhromy dari Sa’id bin ‘Abdil Jabbar bin Wa`il dari ayahnya dari ibunya dari Wa`il bin Hujr. Dan terdapat beberapa kelemahan didalamnya ; Muhammad bin Hujr lemah haditsnya bahkan Imam Adz-Dzhaby dalam Mizanul I’tidal mengatakan : “Lahu manakir (Meriwayatkan hadits-hadits mungkar)”. Lihat juga Lisanul Mizan, Sa’id bin ‘Abdul Jabbar di dalam At-Taqrib disebutkan bahwa ia adalah rawi dho’if dan Ibu ‘Abdul Jabbar kata Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy : “Saya tidak tahu keadaan dan namanya”.
Kesimpulan :

Seluruh hadits yang menunjukkan bahwa tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri pada dada adalah lemah dari seluruh jalan-jalanya dan tidak bisa saling menguatkan. Wallahu A’lam.

3. Dalil ketiga, hadits Thawus bin Kaisan secara mursal, dia berkata :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلاَةِ

“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wasallam beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya kemudian mengeratkannya di atas dadanya dan beliau dalam keadaan Sholat”.

Pembahasan Hadits :

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud di dalam kitabnya As-Sunan no. 759 dan dalam Al-Marasil hal 85 dari jalan Abu Taubah dari Al-Haitsam bin Humaid dari Tsaur bin Zaid dari Sulaiman bin Musa dari Thowus. Dan sanadnya shohih kepada Thowus tapi haditsnya mursal dan mursal adalah jenis hadits yang lemah.

4. Hadits ‘Ali bin Abi Tholib tentang firman Allah :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah”. (QS. AL-Kautsar : 2)

Beliau berkata :

وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى وَسَطِ سَاعِدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ وَضَعَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ فِي الصَّلاَةِ

“Beliau meletakkan tangan kanannya di atas sa’id (setengah jarak pertama dari pergelangan ke siku) tangan kirinya, kemudian meletakkan keduanya di atas dadanya di dalam sholat”.
Atsar ini dikeluarkan oleh : Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 30/326, Al-Bukhary dalam Tarikhnya 3/2/437 dan Al-Baihaqy 2/30.

Pembahasan :

Berkata Ibnu Katsir dalam Tafsirnya : “Ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholib tidak shohih (lemah-pent.)”.

Berkata Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy : “Di dalam sanad dan matannya ada kegoncangan”.

Berikut ini rincian lemah dan goncangnya atsar ini :

1. Atsar ini telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf 1/343, Ad-Daraquthny 1/285, Al-Hakim 2/586, Al-Baihaqy 2/29, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh no. 673, dan Al-Khatib dalam Mudhih Auham Al-Jama’ wa At-Tafriq 2/340. Semuanya tidak ada yang menyebutkan kalimat : “di atas dada”, bahkan dalam riwayat Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid dengan lafazh : “di bawah pusar”. Dan lihat Al-Jarh wat Ta’dil 6/313.

2. Perputaran atsar ini pada seorang rawi yang bernama ‘Ashim bin Al-‘Ujaj Al-Jahdary. Dan dari biografinya bisa disimpulkan bahwa ia adalah seorang rawi yang maqbul. Baca Mizanul I’tidal dan Lisanul Mizan.

3. ‘Ashim ini telah goncang dalam meriwayatkan hadits ini. Kadang dia meriwayatkan dari ‘Uqbah bin Zhohir, kadang dari ‘Uqbah bin Zhobyan, kadang dari ‘Uqbah bin Shohban dan kadang dari ayahnya dari ‘Uqbah bin Zhobyan. Baca : ‘Ilal Ad-Daraquthny 4/98-99.

Maka atsar ini adalah lemah. Dan Ibnu Katsir juga menyebutkan dalam tafsirnya bahwa atsar ini menyelisihi Jumhur Mufassirin, Wallahu A’lam.

Dalil-Dalil pendapat ketiga, keempat dan kelima :

Dalil-dalil ketiga pendapat ini mungkin bisa kembali kepada dalil-dalil yang akan disebutkan, namun perbedaan dalam memetik hukum, memandang dalil dan mengkompromikannya dengan dalil yang lain menyebabkan terlihat persilangan dari tiga pendapat tersebut.
Berikut ini uraian dalil-dalilnya :

1. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu beliau berkata :

إِنَّ مِنَ السُّنَّةِ فِي الصَّلاَةِ وَضَعَ الْأَكُفِّ عَلَى الْأَكُفِّ تَحْتَ السُّرَّةِ

“Sesungguhnya termasuk Sunnah dalam sholat adalah meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan di bawah pusar”.

Diriwayatkan oleh Ahmad 1/110, Abu Daud no. 756, Ibnu Abi Syaibah 1/343/3945, Ad-Daraquthny 1/286, Al-Maqdasy no. 771,772 dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 20/77. Dan dalam sanadnya ada rawi yang bernama ‘Abdurrahman bin Ishak Al-Wasity yang para ulama telah sepakat untuk melemahkannya sebagaimana di dalam Nashbur Royah 1/314.

2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu beliau berkata :

وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِي الصَّلاَةِ تَحْتَ السُّرَّةِ مِنَ السُّنَّةِ

“Meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan di dalam sholat di bawah pusar adalah sunnah”.

Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 758. Dan dalam sanadnya juga terdapat ‘Abdurrahman bin Ishak Al-Wasity di atas.

3. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :

مِنْ أَخْلاَقِ النُّبُوَّةِ وَضْعُ الْيَمِيْنِ عَلَى الشِّمَالِ تَحْتَ السُّرَّةِ

“Termasuk akhlaq-akhlaq kenabian, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah pusar”.

Ibnu Hazm menyebutkannya secara Mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab Al-Muhalla 4/157.

Kesimpulan pembahasan :

Dari uraian di atas, nampak jelas bahwa seluruh hadits-hadits yang menerangkan tentang penempatan (posisi) kedua tangan pada anggota badan dalam sholat adalah hadits-hadits yang lemah. Dengan ini bisa disimpulkan bahwa pendapat yang kuat dalam permasalahan ini adalah pendapat keenam yaitu bisa diletakkan dimana saja di dada, di pusar, di bawah pusar atau antara dada dan pusar. Wallahu A’lam.

Tinggalkan komentar