Salat Ied Hukumnya Wajib ‘Ain (Penting, Anda Harus Baca Artikel Ini!)


Ada sebagian kaum muslimin berkata demikian, “Bahwa sholat ied is sunnah so bagi yang menjalankan dapat pahala dan yang tdk melaksanakan tidak mendapat pahala, juga tidak dapat siksa.” Lalu, benarkah pernyataan ini? Tenang, perkataan tersebut sangat jauh dari tuntunan agama. Tidak berdalil dan berangkat dari hawa nafsu dan kebodohan. Lihatlah bagaimana para ulama menjelaskan masalah ini. Simak perkataan mereka rahimahumullah berikut ini.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Id hukumnya wajib bagi setiap individu (fardlu ‘ain), sebagaimana ucapan Abu Hanifah (Lihat “Hasyiyah Ibnu Abidin 2/166 dan sesudahnya) [ ] dan selainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari pendapatnya Imam Syafi’i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.

Adapun pendapat orang yang menyatakan bahwa shalat Id tidak wajib, ini sangat jauh dari kebenaran. Karena shalat Id termasuk syi’ar Islam yang sangat agung. Manusia berkumpul pada saat itu lebih banyak dari pada berkumpulnya mereka untuk shalat Jum’at, serta disyari’atkan pula takbir di dalamnya.

Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa shalat Id hukumnya fardhu kifayah adalah pendapat yang tidak jelas. [Majmu Fatawa 23/161]

Berkata Al-Allamah Asy Syaukani, “Ketahuilah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus-menerus mengerjakan dua shalat Id ini dan tidak pernah meninggalkan satu kalipun. Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar mengerjakannya, hingga menyuruh wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita haid. [dalam “Sailul Jarar” (1/315) (Hasan Khan dalam “Al-Mau’idhah Al-Hasanah” 42-43)]

Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yang tidak memiliki jilbab agar dipinjamkan oleh saudaranya (Telah tsabit semua ini dalam hadits Ummu Athiyah yang dikeluarkan oleh Bukhari (324), (352), (971), (974), (980), (981) dan (1652). Muslim (890), Tirmidzi (539), An-Nasaa’i (3/180) Ibnu Majah (1307) dan Ahmad (5/84 dan 85).).[ ]

Semua ini menunjukkan bahwa shalat Ied hukumnya wajib dengan kewajiban yang ditekankan atas setiap individu bukan fardhu kifayah. Perintah untuk keluar (pada saat Id) mengharuskan perintah untuk shalat bagi orang yang tidak memiliki uzur. Inilah sebenarnya inti dari ucapan Rasul, karena keluar ke tanah lapang merupakan perantara terlaksananya shalat. Maka wajibnya perantara mengharuskan wajibnya tujuan dan dalam hal ini kaum pria tentunya lebih diutamakan daripada wanita”.

Kemudian beliau Rahimahullah berkata :
“Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Ied adalah : Shalat Ied dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat apabila bertetapan waktunya (yakni hari Ied jatuh pada hari Jumat -pen) (Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah -tatkala bertemu hari Ied dengan hai Jum’at- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : (1 hadits) (Yang artinya) : “ Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Barangsiapa yang ingin (melaksanakan shalat Id) maka dia telah tercukupi dari shalat Jumat ….” [Diriwayatkan Abu Daud (1073) dan Ibnu Majah (1311) dan sanadnya hasan. Lihat Al-Mughni (2/358) dan Majmu Al-Fatawa (24/212)). [ ]. Sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin dapat menggugurkan sesuatu yang wajib. Dan sungguh telah jelas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melaksanakannya secara berjama’ah sejak disyari’atkannya sampai beliau meninggal. Dan beliau menggandengkan kelaziman ini dengan perintah beliau kepada manusia agar mereka keluar ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat Ied” (Telah lewat penyebutan dalilnya. Lihat “Nailul Authar” (3/382-383) dan “Ar-Raudlah An-Nadiyah” (1/142).)[ ]

Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam “Tamamul Minnah” (hal 344) setelah menyebutkan hadits Ummu Athiyah, “Maka perintah yang disebutkan menunjukkan wajib. Jika diwajibkan keluar (ke tanah lapang) berarti diwajibkan shalat lebih utama sebagaimana hal ini jelas, tidak tersembunyi. Maka yang benar hukumnya wajib tidak sekedar sunnah ……”

(Dikutip dari Ahkaamu Al’ Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Pustaka Al-Haura’, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Hussein)

Catatan Admin: Syaikh Ali sekarang sedang dibicarakan oleh para ulama. Semoga Allah menjaga kita semua dan mengembalikan beliau kepada manhaj Ahlussunnah. Amiin.

Satu tanggapan

  1. Alhamdulillah..semoga para pembaca lebih mengerti bagaimana hakekat shalat ied sebenarnya..
    Barakallah..

Tinggalkan komentar