Fatwa Shalat Berjamaah Di Masa Wabah


๐Ÿ“œ๐Ÿ“š๐Ÿ“’ TENTANG SHALAT BERJAMAAH DI MASA WABAH, ASY-SYAIKH ABDUL MUHSIN AL-ABBAD HAFIZHAHULLAH MEMINTA MUSLIMIN DI ARAB SAUDI UNTUK MENGIKUTI FATWA LAJNAH DAIMAH, DAN TIDAK BERSANDAR KEPADA FATWA PRIBADI BELIAU SEBELUM INI

shalat jamaah arab saudi di masa corona

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุฑุจ ุงู„ุนุงู„ู…ูŠู† ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุณู„ู… ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุนู„ู‰ ุฃู„ู‡ ูˆุณู„ู… ูˆุฃุตุญุงุจู‡ ุฃุฌู…ุนูŠู† ุฃู…ุง ุจุนุฏ:

Sungguhnya aku pernah ditanya, lebih dari 2 bulan yang lalu, pada bulan Rajab, pada saat itu shalat berjamaah di masjid-masjid di negara ini masih dilaksanakan dan kajian-kajian di masjid Nabawi juga masih diadakan, saya katakan :

Pada sebuah kajian saya ditanya, tentang kejadian di sebagian negara di luar Saudi Arabia, bahwasanya mereka shalat di masjid-masjid dan jarak setiap orang yang shalat dengan yang lainnya satu meter atau lebih, dengan anggapan bahwa seperti ini untuk menjaga/melindungi dari penyakit, apa hukum (shalatnya) ?

๐Ÿ“Œ Saya jawab : Shalatnya tidak sah, karena seperti itu mereka dianggap shalat sendiri-sendiri, yaitu mereka menyerupai orang yang shalat sendirian dibelakang shaf,

๐Ÿ“œ Dan telah tsabit/shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi Wasallam bahwasanya beliau melihat seseorang shalat sendirian di belakang shaf, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi shalatnya.

Dan setelah keluarnya (izin dari pemerintah) bolehnya menegakkan shalat Jum’at dan shalat berjamaah untuk semua shalat wajib, di masjid- masjid kerajaan Saudi Arabia dengan mengindahkan protokol kesehatan, dimulai hari Ahad 8/10/1441 Hijriah.

๐Ÿ•น๏ธ Departemen urusan Islam mengeluarkan kebijakan, tata tertib bagi pengelola/ panitia masjid, diantaranya :

Orang-orang yang shalat diharuskan memberi jarak di antara mereka sejauh dua meter.

๐Ÿ“œ Maka sekarang saya katakan : Tidak sepantasnya bagi siapapun bersandar terhadap apa yang telah aku fatwakan, tetapi yang dijadikan sandaran ialah kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak yang telah diberikan wewenang fatwa terkait urusan ini.

๐Ÿ“š Dan aku meminta kepada Allah subhanahu Wata’ala agar mencegah/melindungi (kita) dari bencana dan mengangkat wabah ini,

dan mudah-mudahan Allah memberikan Taufik kepada seluruh kaum muslimin baik pemerintah maupun rakyatnya untuk (melakukan amalan) yang mengandung kebaikan, keberuntungan,
dan kebahagiaan dunia dan akhirat. sesungguhnya Dialah Dzat yang Maha Mendengar dan Mengabulkan doa.

ูˆ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุณู„ู… ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุนู„ู‰ ุงู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡.

๐Ÿ•น๏ธ Abdul Muhsin bin Hammad al-‘Abbad al-Badr / 6 Syawwal 1441 H

โœ’๏ธ Alih bahasa : Al-Ustadz Abu Farhanah Syukran Hafizhahullah

https://t.me/salafyjeneponto/1259

โ†”โ†”โ†”โ†”โ†”โ†”โ†”โ†”โ†”

๐Ÿ•น WhatsApp Salafy Jeneponto

Tinggalkan komentar