Fatwa Syaikh Bin Baz Seputar Penyaluran Zakat


Hukum Menyerahkan Zakat Kepada Seorang Yang Tidak Mampu Membiayai Pernikahan

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya: “Ada seorang pemuda yang istiqamah ingin menikah, dan sudah tentu dia membutuhkan bantuan untuk mewujudkan pernikahan tersebut. Apakah boleh bagiku memberikan kepadanya zakat untuk membantu urusan pernikahannya?

Beliau menjawab: “Boleh menyerahkan zakat mepada pemuda ini untuk membantunya dalam urusan pernikahan jika tidak mampu memenuhi kebutuhannya.”

(Majmu’ Fatawa Al-Allamah Bin Baaz: 14/275).

Hukum Uang Zakat Untuk Pembangunan Masjid

Syaikh Bin Baaz rahimahullah ditanya: “Apa hukum mengarahkan zakat harta untuk pembangunan masjid yang hampir tidak terpakai, sebab pembangunannya yang terhenti?

Beliau menjawab:

“Yang diketahui dikalangan para ulama seluruhnya dan itu pendapat jumhur yang terbanyak, bahkan ini seperti ijma’ dari kalangan para ulama salaf saleh terdahulu bahwa zakat tidak boleh diarahkan untuk pembangunan masjid dan pembelian kitab-kitab, dan yang semisalnya. Namun zakat hanya boleh diarahkan kepada 8 golongan yang datang penyebutannya didalam ayat dalam surah At- Taubah, mereka adalah: fakir, miskin, amil zakat, orang yang dilekatkan hatinya kepada islam (muallaf) , budak yang ingin merdeka, orang yang dililit hutang, fi sabilillah dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan fi sabilillah khusus dalam urusan jihad. Inilah yang dikenal dikalangan para ulama . Tidak termasuk diantaranya mengarahkannya untuk pembangunan masjid, pembangunan sekolah- sekolah, jalan- jalan, dan yang semisalnya. Semoga Allah memberi taufik.

(Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baaz: 14/294)

Sumber: salafybpp.com

2 responses

  1. Alhamdulillah. Perkaranya menjadi jelas. Alhamdulillah agama ini mudah.
    Saran ana, antum sisipkan tambahkan juga dalil hadits shahih ttg prtolongan Allah utk 3 org yg Allah mewajibkan menolongnya (trmasuk budak mukatib & pmuda yg brjuang menjaga kehormatannya utk menikah). Wallahu a’lam.

  2. Memang harusnya seperti itu, tapi sekarang banyak Yayasan Keagamaan, mulai dari Majelis Ta’lim, Pesantren, Pondok Pengasuh kaum du’afa (Yatim, piatu, jompo,dll) yang rame-rame memburu kucuran zakat. Ada yang lebih parah lagi ad suatu lembaga zakat yang hasil penerimaannya digunakan untuk meminjamkan dengan tambahan riba. Sipeminjam jelas kaum du’afa (berarti Mustahik). lucunya lagi pasang spanduk ditempat strategis “Bagi yang menyalurkan ZIS nya kepada yayasan tersebut akan dapat kupon undian Haji dan Umroh, hadiah hiburannya katanya dapat menggunakan mobil jenazah secara gratis (Astaghfirullaaah)

    Admin: naudzubillah min dzalik

Tinggalkan komentar