Hukum Mengikuti Upacara Bendera dan Mendengar Musik


Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya ingin bertanya: 

1. Apa hukumnya kalau kita mengikuti upacara bendera dan apakah termasuk syirik?

2. Apa hukumnya mendengarkan musik? 

Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Zico Setiyadi, Marsmagno….@yahoo.com 

 

Jawab oleh ustadz Dzulqarnain:

 

1)   Di dalam upacara bendera terdapat beberapa kemungkaran:

Pertama: Sering terdapat ikhtilath di dalamnya dan banyak dalil yang menunjukkan tentang haramnya ikhtilath. (baca tentang hukum ikhtilath)

 

Kedua: Menghormati bendera adalah bid’ah dan merupakan bentuk tasyabbuh kepada orang-orang kafir sedangkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda : 

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka”.(Dihasankan oleh Syaikh Al-AlBany dalam Al-Irwa` no.1269)

Dan apabila ada bentuk pengagungan atau penghormatan terhadap bendera yang menyamai pengagungan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka hukumnya adalah syirik akbar.

2)   Mendengarkan musik hukumnya adalah haram. Banyak dalil yang menunjukkan tantang hal itu, di antaranya:

Firman Allah Ta’ala dalam surah Luqman ayat 6 :

  

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”.

Kebanyakan para mufassirin seperti Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu dan lain-lainnya menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat di atas adalah musik dan sejenisnya. 

Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits Abu Malik Al-Asy’ary yang diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim :

  

لَيَكُوْنُنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الحِرَّ وَالحَرِيْرَ وَالخَمَرَ وَالمَعَازِفَ

“Akan ada dari ummatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutra, minuman keras dan alat-alat musik”.

Kata menghalalkan dalam hadits di atas menunjukkan bahwa hal-hal tersebut adalah haram, kemudian mereka menghalalkannya. Wallahu A’lam.

Diambil http://www.an-nashihah.com/index.php?op=NEArticle&sid=17

2 responses

  1. kenapa ga bilang aja sekalian kalau naik mobil itu tasyabbuh kepada orang kafir karena yang menemukan mobil adalah orang-orang kafir? Berarti pak ustadz mengikuti orang kafir dong kalau pak ustadz naik mobil. Logika kok ga jalan pak.

    Di dalam bahasa Arab bendera dinamai dengan liwa (jamaknya adalah alwiyah). Sedangkan panji-panji perang dinamakan dengan rayah. Disebut juga dengan istilah al-‘alam. Rayah adalah panji-panji yang diserahkan kepada pemimpin peperangan, dimana seluruh pasukan berperang di bawah naungannya dan akan mempertahankannya hidup atau mati. Pada waktu perang, Rasulullah juga membawa panji-panji dan bendera. Sahabat yang diserahkan tugas untuk memegang panji dan bendera itu akan mati-matian membela jangan sampai panji dan bendera itu jatuh ke tanah. bahkan ebagian besar para fuqaha dan ahli hadits menganggap bahwa keberadaan liwa dan rayah adalah sunnah. Ibnul Qayyim berkata: Pasukan disunnahkan membawa bendera besar dan panji-panji.

    Upacara bendera merupakan bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Simbol tersebut di wujudkan dalam bentuk adanya liwa (bendera negara) dan rayah (panji-panji peperangan). Jika Anda mengatakan bahwa upacara bendera merupakan bentuk kemusyrikan karena melakukan hormat kepada benda-benda, seharusnya Anda juga mengatakan musyrik pula kepada sahabat sahabat yang memegang bendera dan panji Islam saat berperang, bahkan sekalian saja Anda bilang Rasulullah musyrik karena memerintahkan pengibaran bendera.

  2. Assalamu’alaikum akh ,
    Mungkin ada kekeliruan karena yang dimaksud dgn tasyabbuh itu mengikuti beribadahnya orang kafir bukan dalam ursan duniawi (correct me if im wrong)
    Wallahu a’lam

Tinggalkan komentar