KPR Melalui Bank, Ribakah?


Saat ini marak pembelian rumah dengan bentuk KPR melalui pihak ketiga, yaitu bank. Nah, sebagian orang masih bingung apakah KPR jenis seperti ini termasuk riba atau bukan. Berikut ada pertanyaan yang langsung dijawab oleh ustadz.

Tanya:
Assalamu’alaykum ustadz ana mau tanya: bagaimanakah cara untuk bertobat dari dosa riba,(dalam hal ini proses KPR/Keredit Kepemilikan Rumah melalui Bank) sementara untuk saat ini belum ada kemampuan untuk melunasi sisa hutang tersebut?Jazakumullahu khairan.
“Abu Arfa” <lan_6186@yahoo.com>

Jawab:
KPR melalui bank bukanlah riba, tapi dia termasuk dalam kategori bai’ul murabahah lil amiri bisy syira`, di mana pihak bank membeli rumah kepada pihak developer secara cash lalu menjualnya kepada nasabah secara kredit.
Jual beli seperti ini diperbolehkan dengan tiga syarat:
1.    Pihak bank tidak mengadakan akad jual beli dengan nasabah sebelum bank membeli rumah itu dari developer. Kalau tidak maka bank terjatuh ke dalam larangan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya.
2.    Bank ‘menyentuh’ dulu rumah tersebut sebelum dia jual kembali ke nasabah. Menyentuh di sini bermakna meninjaunya dan memeriksa rumah tersebut.
3.    Tidak ada denda ketika terlambat dalam membayar, karena denda seperti itu adalah riba.

Lihat pembahasan selengkapnya pada tulisan ust. Zulqarnain -hafizhahullah- di: http://al-atsariyyah.com/?p=554

13 responses

  1. sepertinya sampeyan harus baca link-nya lagi deh

  2. Ane dah baca tulisan Ustadz Dzulqarnain tapi kok berlawanandengan diatas ya, contohnya:
    Bismillah,..
    Bagaimana hukum KPR dimana bank meminjamkan uang (kredit) utk perumahan tanpa bunga/riba dengan syarat kita punya tabungan (dgn saldo minimal tertentu) di bank tsb?

    Jazakallahu khair

    Itu juga termasuk riba, karena bank telah mengambil manfaat dari uang yang dia pinjamkan yaitu adanya rekening. Dan para ulama menyebutkan sebuah kaidah dalam masalah ini: ‘Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat darinya maka itu adalah riba’. Semisal dengannya orang yang akan meminjamkan uang tapi dengan syarat dia boleh meminjam motor orang yang akan berutang selama sepekan -misalnya-, maka ini juga termasuk riba dalam hutang piutang. Wallahu a’lam.

  3. Assalamualaikum pak ustad,sya seorang usahawan dibidang rumah bangun yang mana konsumen saya membeli rumah saya melalui bank berupa kredit kepemilikan rumah ( KPR),pertanyaaan saya.Apakah saya memakan uang riba pak ustad?uang yang di berikan cash dari bank

    1. Waalaikumsalam warahmatullah. Afwan saya bukan ustadz. Yg saya tahu dr fatwa2 para ulama bahwa transaksi dg bank itu dibolehkan krn darurat, misalnya utk menyimpan uang krn mslh keamanan, utk pembayaran seperti bayar rumah, haji, umroh dll. Tapi kita tdk diperbolehkan mengambil atau memanfaatkan bunganya. Jd bunganya disalurkan ke pembangunan jalan atau utk kepentingan umum, dan bukan sedekah ke orang atau semisalnya. Wallahu a’lam.

  4. Saya sudah akad kpr.dalam perjanjian disebutkan denda jika dalam pembayaran angsuran terjadi keterlambatan.termasuk riba atau tidak kpr yg saya tanda tangani ?

      1. assalamu’alaikum akh.
        Ana mau tanya, meskipun tidak berhubungan langsung dgn tema tulisan ini. Bgmn hukum membuka/menonton video2 di youtube?
        Jakallahu khair.

        1. wa’alaikumsalam warahmatullah
          nonton video apa mas nur?

          1. afwan akh, baru sempat balas. Misalnya menonton video tutorial atau semacamnya, video ceramah dll. Bagaimana hukumnya akh? Jazakallahu khair

  5. Afwan akh, baru sempat balas.
    Misalnya menonton video2 tutorial, video ceramah dll. Bagaimana hukumnya akh?
    Jazakallahu khair.

  6. mau tanya nih pak , kan sekarang lagi marak jualan online ada sitem jual namanya dropshiper dimana si marketing ini hanya menjajakan produk suplyer kemudian ketika ada pesanan konsumen mentrasfer seharga dropsiper dan selanjutnya dropsiper mebayarkannya ke supleyer dengan harga khusus dropsipernya kemudian barang dikirim langsung ke konsumen jadi si dropsiper ini tidak stock di rumah , nah hukumnya apa yah kalo boleh tau ?:) makasih

    1. Yang syar’i, penjual harus menerima terlebih dahulu barang yang dia pesan dari suplier kemudian dia kirim ke pembelinya. Jika dikirim langsung dari suplier ke pembeli, hukumnya haram berdasarkan hadits,

      نَهَى رَسُولُ اللهِ عَنْ بَيْعِ مَا لَمْ يُقْبَضْ

      “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli sesuatu yang belum dimiliki.”

      Dalam soal di atas, transaksi tersebut termasuk dalam larangan hadits di atas kecuali kalau penjual posisinya hanya sebagai makelar bagi supplier, maka tidak ada masalah.

      Solusi untuk kasus di atas adalah penjual menunjuk seorang untuk menerima barang dari supplier lalu dia serahkan kepada sang pembeli.

  7. Ustadz saya sangat bingung,saya terlanjur mengambil KPR bersubsidi,cicilan selama 10 tahun. Sudah berjalan 1 tahun,dan sekarang saya baru tau kalo itu termasuk riba,bagaimana caranya biar bisa keluar dr ruba ustadz,sementara saya tidak punya uang untuk ngontrak rumah dan melunasi hutang2 saya ustadz.

Tinggalkan komentar