Singkirkan Televisi dari Rumah Kalian!


Hukum Menonton Televisi Walaupun Berita Saja

Penulis: Asy Syaikh Muqbil Ibn Haadi al Wadi’i

Soal/Pertanyaan:
Apa hukumnya kita melihat televisi cuma sekedar melihat berita saja?

Jawaban Syaikh Muqbil Rahimahullah:
Tidak boleh dikarenakan ada gambarnya, dan dikarenakan pula terjadi di dalamnya dari perbuatan kejahatan dan perbuatan fasik (seperti zina dan pornografi), dan didalamnya mengajari orang untuk mencuri (banyak tayangan televisi yang menampilkan cara bermaksiat kepada Allah, pacaran, zina, peragaan TKP, dst, red), dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
” لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صور”
“Malaikat tidak akan memasuki suatu rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (yang bernyawa)”.

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam pada saat itu ingin masuk ke biliknya ‘Aisyah maka dijumpai disana terdapat tirai yang bergambar (makhluk hidup), kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam Bersabda :
“إنّ من أشد الناس عذابا يوم القيامة, الذين يصرون هذه الصور”
“Sesungguhnya orang yang paling pedih siksanya di hari Akhir, yang menggambar gambar ini” Kemudian di robek-robek tirai yang bergambar tersebut oleh ‘Aisyah.

Dan didalam “As-Shahihain” dari Abi Hurairah radiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam beliau bersabda : “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
{ ومن أظلم ممّن ذهب يخلقوا كخلقي, فليخلقوا ذرّة, أو ليخلقوا حبة, أو شعيرة }
“Dan siapakah yang lebih dzolim yang mencoba untuk menciptakan seperti ciptaanku, maka ciptakanlah biji jagung, atau ciptakanlah biji-bijian, atau biji gandum”

Begitu pula seorang laki-laki menonton seorang penyiar wanita, dan Allah –Azza wa Jall- berfirman : { قل للمؤمنين يغضّوا من أبصارهم و يحفظوا فروجهم ذالك أزكى لهم }
“Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu lebih suci bagi mereka” [An-Nur : 30].

Atau kalau penyiarnya laki-laki dan yang menonton wanita, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : {و قلّ للمؤمنات يغضضن من أبصارهنّ و يحفظنّ فروجهنّ}
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan dan memelihara kemaluannaya”. [An-Nur :31].

(Lihat kitab “Tuhfatul Mujib” pertanyaan dari negara Prancis (soal nomor : 10/halaman 270).

(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Abdullah Mubarok Barmim, Surabaya. Beliau murid syaikh Muqbil Ibn Hadi al Wadi’i rahimahullah, Yaman.)

Diambil dari http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=853

Sengaja dengan penghilangan pengantar dari Al-Ustadz Muhammad Barmim, saya maksudkan agar pembaca terfokus pada masalah yang dibahas, sekaligus selaras dengan judulnya.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 57 pengikut lainnya.