Tips Mengurus Kartu Kuning dan Contoh Surat Lamaran CPNS


I. CARA MENGURUS KARTU KUNING

Bagi para pencari kerja (Pencaker) yang ingin membuat kartu pencari kerja (AK-1) / (Kartu Kuning) dapat datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.

Proses pembuatan Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK-1) :

1. Yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.

2. Membawa Berkas Administrasi seperti :

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

b. Asli / Foto copy Ijazah dari SD ( Sekolah Dasar ) sampai dengan Pendidikan Terakhir yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.

c. Pas fhoto berwarna / hitam-putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

d. Asli / Foto copy Sertifikat Pendidikan / Pelatihan *)

e. Asli / Foto copy Surat Pengalaman Kerja *)

3. Setelah menyerahkan berkas administrasi, Saudara akan diberikan Formulir dan diminta untuk mengisi biodata Saudara dengan benar.

4. Setelah Saudara selesai mengisi biodata, kemudian serahkan Formulir tersebut kepada petugas yang memberikan Formulir tersebut.

5. Tunggu beberapa saat, kemudian Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK-1) Saudara sudah selesai.

6. Silakan fotocopy sebanyak 3 (tiga) lembar *) kemudian mintakan legalisir kepada petugas ( fotocopy AK-1 yang dilegalisir diperlukan untuk melengkapi berkas Surat Lamaran ).

Catatan : *) – Optional ( kalau ada )

Berdasar pengalaman ane sih yang perlu dibawa :

1. Foto copy KTP
2. Fotocopy ijazah terakhir
3. Pas foto hitam putih ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
4. Foto copy Sertifikat Pendidikan / Pelatihan / Kursus yang pernah diikuti (jika ada)

Di dinas tenaga kerja t4 ane bikin kartu kuning ini tanpa biaya gan,,,

trus begitu kartu kuningnya jadi, ane foto copy 5 trus langsung legalisir,,,

II. CONTOH SURAT LAMARAN CPNS


Sumber: kaskus.ud dan kartu-kuning.blogspot.com/200…tu-kuning.html

Thanks for bro funholic, member kaskus.

3 responses

  1. Saya coba deh bikin kartu kuning siapa tahu dapat gratis tis tis. syaratnya gampang doang. Proses pembuatan Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK-1) : 1. Yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. 2. Membawa Berkas Administrasi seperti : a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  2. Saya setuju dengan anda. trima kasih atas tips nya, sangat membantu kita kita ini yang di pedalaman.

  3. Ya begitulah benar yang anda katakan. Terima kasih atas info nya. semoga anda mendapat pahala yang banya. Amiin.

Tinggalkan Balasan ke Get Facebook Themes Batalkan balasan