Syaikh Aidh Al-Qorni, seorang “ulama” populer dari negeri Arab menyatakan bahwa sah-sah saja jika wanita tidak memakai cadar di negara yang melarang pemakaian cadar di tempat umum. Pernyataannya ini dikutip oleh koran Al-Hayat, 24 Juli 2010. “Kita jangan mempertentangkan masyarakat di negara mereka atau tempat lain,” kata Al-Qorni.
Filed under: Abu Maulid Menulis, Artikel AGAMA, Fatwa Ulama | Ditandai: Abu Maulid, Aidh Al-Qorni, Antosalafy, Artikel AGAMA, Artikel Islam, Cadar, Fatwa Ulama tentang cadar, hijab, hukum cadar, Islam | 1 Komentar »


















