Aib-aib dalam Pernikahan


Ada satu kasus, bila seorang pria menikahi seorang wanita, lalu ia menjumpai istrinya tersebut ternyata mempunyai aib/cacat, ia pun kemudian menjauhi istrinya dan berencana membatalkan pernikahannya. Namun, kemudian ia lupa dan menggauli istrinya. Maka apakah menjadi batal hak pilihannya itu?

Maka Syaikh Abdurrahman As Sa’di menjawab, “Para ulama mazhab (Hambali) telah menyebutkan bahwa hak pilih untuk membatalkan pernikahannya karena adanya aib/cacat pada diri istri menjadi gugur dengan adanya hal-hal yang menunjukkan adanya keridaan suami berupa terjadinya jima’/persetubuhan dalam keadaan suami telah mengetahui cacat istrinya. Para ulama itu tidak membedakan dalam hal ini antara jima’ yang terjadi secara sengaja atau secara tidak disadari. Terhadap keadaan seperti ini, maka tidak ada hak pilih lagi bagi suami karena ia telah melakukan jima’ dalam keadaan mengetahui adanya cacat pada diri istrinya. (Kitab Al Majmu’ah  Al Kamilah li Muallafat karya Syaikh Abdurrahman As Sa’di, halaman 356/7)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 56 pengikut lainnya.