Hukum Mencabut Gigi Ketika Puasa


Suatu saat saya mengalami sakit gigi yang luar biasa, sedangkan hari itu saya sedang puasa Ramadan. Gigi harus dicabut karena lubangnya sudah besar dan tidak mungkin lagi ditambal. Pertanyaannya apakah hukumnya mencabut gigi ketika puasa yang menyebabkan air liur terdapat darah bekas gigi yang dicabut?

Maka Syaikh Muqbil menjawab pertanyaan tersebut sebagai berikut:

Air liur yang mengandung darah dari dirinya sendiri maka tidak membatalkan puasa. Jika sekiranya ditunda mencabut giginya hingga waktu berbuka maka ini lebih baik karena kadang-kadang ditakutkan akan membahayakan dirinya jika dia mencabut gigi sedang dia dalam keadaan puasa. Jika tidak demikian, sekiranya dia akhirkan lagi sampai malam maka ini adalah lebih baik lagi.

Sumber: Silsilah Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Al Allamah Muqbil bin Hadi Al Wadi’i

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 56 pengikut lainnya.