Pingsan dan Muntah Tidak Membatalkan Puasa


Syaikh yang mulia Muqbil bin Hadi ditanya, “Apa hukumnya orang yang pingsan dan muntah (saat puasa)?”

Maka beliau menjawab, “Adapun orang yang pingsan maka dia tidak dikategorikan membatalkan puasanya. Demikian halnya dengan orang yang muntah. Adapun hadits yang menyatakan: man qaa a falaa qadhaa a ‘alaihi waman istawaa a fa’alaihi alqadhaa a –> Barangsiapa yang muntah maka tidak ada qadha baginya dan barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaknya ia mengqadha. Ini adalah hadits yang lemah.

Sumber: Silsilah Al Muntaqa min Fatawa As-Syaikh Al ‘Allamah Muqbil bin Hadi Al Wadi’i

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 56 pengikut lainnya.