Saat ini marak pembelian rumah dengan bentuk KPR melalui pihak ketiga, yaitu bank. Nah, sebagian orang masih bingung apakah KPR jenis seperti ini termasuk riba atau bukan. Berikut ada pertanyaan yang langsung dijawab oleh ustadz.
Tanya:
Assalamu’alaykum ustadz ana mau tanya: bagaimanakah cara untuk bertobat dari dosa riba,(dalam hal ini proses KPR/Keredit Kepemilikan Rumah melalui Bank) sementara untuk saat ini belum ada kemampuan untuk melunasi sisa hutang tersebut?Jazakumullahu khairan.
“Abu Arfa” <lan_6186@yahoo.com>
Jawab:
KPR melalui bank bukanlah riba, tapi dia termasuk dalam kategori bai’ul murabahah lil amiri bisy syira`, di mana pihak bank membeli rumah kepada pihak developer secara cash lalu menjualnya kepada nasabah secara kredit.
Jual beli seperti ini diperbolehkan dengan tiga syarat:
1. Pihak bank tidak mengadakan akad jual beli dengan nasabah sebelum bank membeli rumah itu dari developer. Kalau tidak maka bank terjatuh ke dalam larangan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya.
2. Bank ‘menyentuh’ dulu rumah tersebut sebelum dia jual kembali ke nasabah. Menyentuh di sini bermakna meninjaunya dan memeriksa rumah tersebut.
3. Tidak ada denda ketika terlambat dalam membayar, karena denda seperti itu adalah riba.
Lihat pembahasan selengkapnya pada tulisan ust. Zulqarnain -hafizhahullah- di: http://al-atsariyyah.com/?p=554
Filed under: Abu Maulid Menulis, Artikel AGAMA, Artikel Islam, Fatwa Ulama, Fikih Ditandai: | Abu Maulid, Antosalafy, Artikel AGAMA, Artikel Islam, Bank, hukum KPR, Riba, Ustadz Dzulqarnain


















