Muhammadiyah Pun Haramkan Bunga Bank


Meski tergolong pembicaraan “basi”, bunga bank tetap menjadi berita hangat, di masyarakat, terutama menyangkut hukumnya dalam Islam. Tidak dimungkiri bahwa keberadaan bank-bank di dunia ini, khususnya di Indonesia, merupakan kemajuan di sektor ekonomi. Namun, semua tetap harus dilihat dari kacamata syar’i. Topik pembahasan kali ini adalah mengenai bunga bank yang dihukumi haram karena bunga bank termasuk kategori RIBA. Begitu kurang lebih yang dikatakan oleh Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono kepada detikcom.

Alasan lain kenapa bunga bank haram, menurut Fatah karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal. “Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram,” tegas Fatah. (Sumber informasi: detik.com)

2 Tanggapan

  1. Lho, bukannya emang dari dulu sudah haram neh

  2. Trus nabung di mana ya?

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 56 pengikut lainnya.