Soal Batasan Memendekkan Kumis


Assalamu’alaikum.
Ustadz -hafizhakallah-, kami ingin bertanya, “Bagaimanakah batasan memendekkan kumis? Apakah sekedar dipendekkan/digunting sampai tidak melewati bibir ataukah boleh mencukur habis (mengerok) seluruh kumis?”

Atas jawaban ustadz kami ucapkan jazakallahu khairan.

Penanya: Abu Umar Urwah.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Mencukur kumis adalah salah satu sunnah fitrah yang dianjurkan sebagaimana diterangkan dalam sejumlah hadits.

Dalam mencukur kumis ada tiga konteks dalam riwayatnya, yiatu Al-Qashsh (mencukur/memangkas), Al-Jazz (mencukur), Al-Ihfaa` (mencukur hingga habis), dan juga riwayat berbunyi “Siapa yang tidak mengambil sesuatu dari kumisnya, maka dia bukan dari kami.”

Riwayat-riwayat tersebut memberi sejumlah hukum,
1. Perintah mencukur kumis.
2. Boleh memendekkannya.
3. Boleh mencukurnya hingga bibir kelihatan (kumis tercukur habir).
4. Tidak boleh dikerok karena tidak ada dalam riwayat mengeroknya, tidak menggunakan silet maupun selainnya.

Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad

Sumber: nashihah@yahoogroups.com

3 Tanggapan

  1. lha kalu bulunya dijabutin pakai pinset hukumnya gimana

  2. Bukankah mengerok identik dengan mencukur? Misalkan di iklan pisau cukur pastinya pisau cukur itu digunakan untuk mengerok bukan? Dan bukankah alat yang digunakan jaman dahulu untuk mencukur bukanlah gunting melainkan pisau? Kalau bulu ketiak itu memang dicabut bukannya dicukur atau dikerok.
    –CMIIW–

  3. Jazakallah khair

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 56 pengikut lainnya.