Hukum Mengikuti Upacara Bendera dan Mendengar Musik


Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya ingin bertanya: 

1. Apa hukumnya kalau kita mengikuti upacara bendera dan apakah termasuk syirik?

2. Apa hukumnya mendengarkan musik? 

Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Zico Setiyadi, Marsmagno….@yahoo.com 

 

Jawab oleh ustadz Dzulqarnain:

 

1)   Di dalam upacara bendera terdapat beberapa kemungkaran:

Pertama: Sering terdapat ikhtilath di dalamnya dan banyak dalil yang menunjukkan tentang haramnya ikhtilath. (baca tentang hukum ikhtilath)

 

Kedua: Menghormati bendera adalah bid’ah dan merupakan bentuk tasyabbuh kepada orang-orang kafir sedangkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda : 

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka”.(Dihasankan oleh Syaikh Al-AlBany dalam Al-Irwa` no.1269)

Dan apabila ada bentuk pengagungan atau penghormatan terhadap bendera yang menyamai pengagungan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka hukumnya adalah syirik akbar.

2)   Mendengarkan musik hukumnya adalah haram. Banyak dalil yang menunjukkan tantang hal itu, di antaranya:

Firman Allah Ta’ala dalam surah Luqman ayat 6 :

  

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”.

Kebanyakan para mufassirin seperti Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu dan lain-lainnya menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat di atas adalah musik dan sejenisnya. 

Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits Abu Malik Al-Asy’ary yang diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim :

  

لَيَكُوْنُنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الحِرَّ وَالحَرِيْرَ وَالخَمَرَ وَالمَعَازِفَ

“Akan ada dari ummatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutra, minuman keras dan alat-alat musik”.

Kata menghalalkan dalam hadits di atas menunjukkan bahwa hal-hal tersebut adalah haram, kemudian mereka menghalalkannya. Wallahu A’lam.

Diambil http://www.an-nashihah.com/index.php?op=NEArticle&sid=17

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 57 pengikut lainnya.