Lelaki yang Dikuburkan di dalam Masjid


 Syaikh ‘Abdurrozzaq ‘Afify hafizhohullah

Tanya: Beliau ditanya tentang seorang lelaki yang dikuburkan di dalam mesjid ?

Jawab: “Wajib mengeluarkan yang dikubur tersebut dari masjid jika dia dikuburkan setelah pembangunan masjid, walaupun mayat tersebut sudah menjadi tulang-belulang”.

(Fatawa wa Rosa`il Syaikh ‘Abdurrozzaq ‘Afify hafizhohullah jilid 1)

Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006, dari http://almakassari.com/?p=130#more-130

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 57 pengikut lainnya.