بســــم الله الرحمن الرحيم
عليكم السلام ورحمة الله وبركاته وبعد
Ketahuilah, bahwa sungguh saya tidak memperbolehkan bekerja sama dengan kelompok-kelompok politik atau hizbiyah manapun seperti Nadwatul Mujahidin di Kairala. Bahkan Saya sudah memperingatkan dari mereka (mentahdzir mereka), karena telah nyata bagiku bahwa kelompok tersebut tidak berada di atas Sunnah, dan juga Kelompok-kelompok politik yang aku tidak melihat (ada kebaikan) bekerja sama dengan mereka, dan demikian juga kelompok Ahlil Hadeeth Birmingham di Britania yang dipimpin oleh Abdul Hadi Al-Omri dan Jum’iyah Al-Irsyad Indonesia yang didirikan oleh Ahmad As-Surkati.
—————————-
Fatwa datang dari Syaikh Ubaid Al Jabiri -Hafidzahullohu Ta’ala- pada tanggal 15 Mei 2007
Soal:
Apa pendapat Anda tentang usaha membentuk kelompok atau jamaah islamiyah (organisasi keislaman) atau lembaga-lembaga islamiyah untuk tujuan dakwah kepada Alquran dan As-Sunnah serta Aqidah salafus sholih, semoga Alloh menambahkan ilmu anda dan semoga bermanfaat bagi kita semua, semoga Alloh membalas kebaikan Anda.
Syaikh menjawab:
Jika suatu negeri peduli terhadap As-Sunnah dan Ahlinya, dan negeri itu mengikuti As-Sunnah maka tidak dibolehkan membentuk/mendirikan kelompok dengan nama Jamaah Islamiyah sekalipun. Akan tetapi, dibenarkan tujuan islami membentuk/membuat lembaga-lembaga khusus untuk kepentingan menyebarkan Sunnah. Dan apabila negeri itu bukan negeri Islam, atau negeri islam tetapi tidak mempedulikan Sunnah, maka tidak ada larangan-insya Allah-membentuk kelompok/jamaah untuk menegakkan sunnah atau membentuk lembaga-lembaga dengan cara sistematis.
Soal:
Kami tinggal di negeri nonmuslim dan kami tidak mendapati seorang imam dan jamaah, maka apakah disyari’atkan bagi kami untuk menjadi anggota salah satu kelompok (organisasi) seperti Nadhwatul Mujahidin?Semoga bermanfaat bagi kita, semoga Allah melimpahkan berkah kepada anda, dan semoga Alloh membalas Anda dengan sebaik-baik balasan.
——–Dari Az-Zubair Muhammad Manatudiy – Kairala (India).—–
Syaikh menjawab:
بســــم الله الرحمن الرحيم
عليكم السلام ورحمة الله وبركاته وبعد
Ketahuilah, bahwa sungguh saya tidak memperbolehkan bekerja sama dengan kelompok-kelompok politik atau hizbiyah manapun seperti Nadwatul Mujahidin di Kairala. Bahkan Saya sudah memperingatkan dari mereka (mentahdzir mereka), karena telah nyata bagiku bahwa kelompok tersebut tidak berada di atas Sunnah, dan juga Kelompok-kelompok politik yang aku tidak melihat (ada kebaikan) bekerja sama dengan mereka, dan demikian juga kelompok Ahlil Hadeeth Birmingham di Britania yang dipimpin oleh Abdul Hadi Al-Omri dan Jum’iyah Al-Irsyad Indonesia yang didirikan oleh Ahmad As-Surkati.
Aku menyebutkan pada fatwa itu dan yang lainnya dengan jalan yang sistematis agar memberikan keprihatinan khusus kepada siapa yang berwenang di negeri itu.
Dan aku menambahkan di sini bahwa jamaah seperti itu sebaiknya diurus oleh orang-orang yang berbudi pekerti mulia dan berdiri diatas manhaj salafus sholih yang Haq, serta tazkiyah dari para ulama yang menyaksikan keshohihan manhaj mereka.
Dan untuk menjernihkan hal tersebut itu, serta mengakhiri perselisihan maka aku menegaskan bahwa aku tidak menginginkan menjadi penguasa yang memerintah dan melarang siapapun yang berada dibawah panji-panji (kelompoknya). Namun, aku hanya berkeinginan bahwa jama’ah (kelompok-kelompok yang ada) mengajarkan Hukum Syariat dari Alquran dan As-Sunnah dengan pemahaman salafus sholih, serta jauh dari politik. Maka itu semua bisa tercapai dengan berhimpunnya beberapa lembaga yang mengajarkan kaum muslimin tentang hukum Alloh sebagaimana yang telah aku gambarkan dan telah aku tekankan. Dan tidaklah mengherankan jika Nadwatul Mujahidin merubah perkataanku ini, karena ia adalah kelompok politik.
Selasa, 28 Robi’ul Awwal 1428
Fatwa datang dari Syaikh Ubaid Al Jabiri -Hafidzahullohu Ta’ala- pada tanggal 15 Mei 2007
*Diterjemahkan secara bebas oleh Al-Akh Abu Aqil hafidhahullah
Sumber: http://salafitalk.net/st/viewmessages.cfm?forum=9&topic=6033
**********************************************************
Filed under: Abu Maulid Menulis, Fatwa Ulama


















