Duh…, Mampukah Aku Keluar dari Bank?


Hukum Bekerja di Bank

Tanya:

Assalamualaikum, saya mau bertanya berkaitan dengan masalah yang saya hadapi. Bagaimana hukumnya bekerja di bank konvensional, apakah boleh? Bagaimana juga hukum gajinya? Dan sebaiknya bagaimana jika telah bekerja di bank jika banknya adalah bank syariah atau bank konvensional yang juga menyediakan layanan syari’ah?
(hari yudhotomo, yud…@student.undip.ac.id)

Jawab:

Waalaikumussalaam warahmatullah.
Bank konvensional atau bank-bank sejenisnya yang mu’amalahnya ribawi meski berlabelkan syariah, sebaiknya dijauhi, bekerja di dalamnya haram dan gajinya pun haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan harta riba dan melaknat orang yang memberinya. (HR Muslim dari Ibnu Mas’ud RA). Dalam riwayat lain ada tambahannya: saksinya dan penulisnya. (HR Tirmidzi).

Ancaman bagi pemakan riba juga sangat keras sebagaimana diterangkan oleh Allah ta’ala dalam firman-Nya QS Al Baqarah: 275-278. Bila telah bekerja di dalamnya maka segera keluar dan bertaubat kepada Allah. Allah ta’ala tidak menjadikan harta haram sebagai rizki yang boleh untuk digunakan, jangan khawatir tidak akan mendapatkan pekerjaan lain, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, Dia akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya.” (HR Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri).

Diambil dari Buletin Al-Wala’ wal Bara’ edisi ke-38 Tahun ke-2 /13 Agustus 2004 M /26 Jumadits Tsani 1425 H

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 57 pengikut lainnya.