Hukum Bekerja di Bank Ribawi


Fatwa As Syaikh Al Allamah Al Faqih Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin

Soal 1 : Apa hukum bekerja di bank-bank yang terdapat riba dan bekerjasama dengannya?

Jawab: Bekerja di bank-bank riba hukumnya haram karena termasuk membantu amalan riba. Dan ini termasuk golongan yang mendapatkan laknat, sebagaimana yang telah dikhabarkan oleh Rasulullah ‘alaihisshalaatu wasallam yang artinya: “Terlaknat orang-orang yang memakan riba, yang mewakilinya, yang menyaksikannya, dan pencatatnya. Mereka semua sama.” Apabila tidak termasuk golongan yang membantu, tetapi dia ridho dan menyetujui perbuatan riba tersebut, maka tidak boleh. Adapun menyimpan uang di bank karena kebutuhan keamanan, maka boleh hukumnya apabila tidak ada tempat yang aman kecuali bank tersebut, tetapi dengan syarat tidak mengambil bunganya. Apabila mengambil bunganya maka hukumnya adalah haram.

Soal 2 : Bagaimana penjelasan hukum Islam mengenai pemanfaatan bulu babi untuk dijadikan benang atau kain yang dijahit, apakah najis?

Jawab : Yang dhohir, hukumnya adalah najis. Karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, yang artinya: “Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi.” (QS. Al Maidah: 3).Demikian juga seluruh anggota badan babi, yang dhohir hukumnya adalah haram. Wallahu a’lam.

Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Al Asilah Al Muhimmah”, diambil dari www.darussalaf.or.id

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 57 pengikut lainnya.